Minggu, 26 November 2017

5 Alasan Kuat Mengapa anda butuh Asuransi


5 Alasan Kuat Mengapa Anda Butuh Asuransi


1. Untuk melindungi keluarga dan orang yang dicintai
Untuk orang tua dengan anak-anak yang masih kecil, adalah hal yang penting untuk segera membuat asuransi keluarga. Asuransi penting jika sewaktu-waktu sumber penghasilan Anda ternyata tidak mencukupi untuk kebutuhan anak, misalnya untuk pendidikan. 
2. Sebagai warisan
Asuransi juga bisa menjadi warisan bagi anak Anda jika suatu saat Anda meninggal. Anda dapat membeli polis asuransi jiwa dan anak-anak sebagai penerima manfaatnya. Ini adalah cara yang bagus untuk mengelola keuangan di masa depan yang manfaatnya akan sangat terasa oleh anak Anda.
3. Membayar tagihan dan beban lain
Selain menjaga keuangan tetap aman di masa depan, asuransi juga dapat digunakan untuk membayar tagihan, seperti hipotek, kartu kredit atau kredit mobil. Tentu Anda tidak ingin jika pasangan, orang tua atau anak justru ditinggalkan tagihan yang menumpuk saat Anda meninggal, bukan?
4. Membuat hati tenang
Asuransi dapat membantu menyediakan perlindungan dan kepastian dalam ketidakpastian hidup. Memiliki asuransi akan membawa Anda dan keluarga pada ketenangan hati. Sebab, keraguan dalam menjalani hidup yang tidak pasti akan perlahan-lahan berkurang.
5. Keamanan finansial lainnya
Anda tentu tidak hanya ingin melihat anak-anak Anda mendapat pendidikan tinggi yang berkualitas, Anda juga ingin melihat yang lebih dari itu. Anda ingin melihat anak tetap aman secara finansial bahkan sampai ketika mereka menikah atau saat memulai berbisnis. Hal ini dapat Anda lakukan dengan mempersiapkannya jauh-jauh hari

Senin, 07 September 2015

Surety Bond Bekasi

PENGURUSAN PEMBUATAN JAMINAN SURETY BOND


Perkenalkan Perusahaan kami PT. Asuransi MEGA PRATAMA adalah Perusahaan Nasional yang bergerak di bidang Asuransi Umum ( General  Insurance ) yang didirikan di Jakarta pada tahun 1959. Dalam kegiatan operasional dan pengembangan bisnisnya, PT. Asuransi MEGA PRATAMA telah menangani kebutuhan seluruh jenis produk layanan Asuransi Umum yang didukung jaringan bisnis yang luas untuk kepentingan stake holder seperti BUMN, Perusahaan Swasta / Swasta Nasional, Perusahaan Daerah, Industri Perusahaan Nasional dan lain lain.

Untuk pengurusan pembuatan Jaminan Surety Bond wilayah Bekasi dan sekitarnya dapat menghubungi kami di :

Wahudianto
Perumahan Bumi Mutiara Blok Ji 9 No 19 Jatiasih - Bekasi
Telp 0818178886 / 081212640448



Selasa, 16 September 2014

Daftar Perusahaan Asuransi yang boleh menerbitkan Surety Bond

Daftar Perusahaan Asuransi Umum yang dapat memasarkan Produk SURETY BOND, berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-10/KM.10/2012 silahkan : DOWNLOAD DI SINI

Kamis, 11 September 2014

Apa itu Surety Bond


SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.

Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.

Perikatan dalam Suret Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.

Surety Bond tergolong dalam Financial Guarantee yang umumnya dilakukan oleh Perbankan dimana pemberian jaminan dilaksanakan dengan 2 (dua) sifat, yaitu:
  1. Jaminan Bersyarat (Conditional Bond)
    Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.

    Surety Bond bersifat Conditional karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan.

    Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan

    Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.

    Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah:
    - Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian
    - Hak dan kewajiban masing-masing pihak
    - Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan
    - Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.
  2. Jaminan Tanpa Syarat (Unconditional Bond)
    Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi).

    Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.

Jenis Jaminan yang digolongkan dalam Surety Bond adalah sebagai berikut:
  1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
    Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan/tender tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan/tender maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.

    Besarnya Nilai Jaminan adalah prosentase tertentu dari Nilai Penawaran Principal (Nilai Jaminan tidak mencerminkan Nilai Proyek itu sendiri), Nilai Jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan Nilai Maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari Nilai Penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI No.80 Tahun 2003)

    Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan/tender.
  2. Jaminan Pelaksanaan (Performace Bond)
    Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan dan juga sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang lelang/tender.

    Besarnya Nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari Nilai Kontrak Proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari Nilai Proyek/Pekerjaan.

    Jaminan Pelaksanaan berlaku hingga Principal melaksanakan pekerjaan/kewajibannya dengan baik sesuai kontrak.
  3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
    Jaminan ini juga sebagai syarat bila Principal mengambil Uang Muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya.

    Besarnya Nilai Jaminan adalah prosentase tertentu dari Nilai Kontrak Proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari Nilai Kontrak Proyek.
  4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
    Jaminan yang diterbitkan Oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Pricipal akan sanggup untuk memperbaiki kekurangan/kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan setelah Pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Dokumen yang diperlukan:
Mengirim Surat Permohonan penerbitan Surety Bond diatas Kop Surat Perusahaan yang berisi:
  • Nama Perusahaan (Principal)
  • Alamat Lengkap
  • Nama Obligee (Pemberi/Pemilik pekerjaan/proyek)
  • Alamat Lengkap
  • Nama Pekerjaan/Proyek
  • Lokasi Pekerjaan/Proyek
  • Nilai Pekerjaan
  • Nilai Jaminan (yg disyaratkan Obligee)
  • Jangka Waktu/Periode
  • Dokumen Pendukung (sesuai dengan jenis penerbitan Surety Bond)
  • Bio Data Perusahaan (Principal)
  • Perjanjian Ganti Rugi (Indemnity Agreement)

Selasa, 27 Mei 2014

ICRA Sematkan Asuransi Mega Pratama Peringkat BBB-

ICRA Sematkan Asuransi Mega Pratama Peringkat BBB-

Metodologi utama yang digunakan dalam pemeringkatan Mega Pratama adalah Metodologi Pemeringkatan ICRA Indonesia untuk Kemampuan Membayar Klaim untuk Perusahaan Asuransi. Angga Bratadharma
Jakarta–PT ICRA Indonesia (ICRA Indonesia) memberikan peringkat [Idr]BBB- (dilafalkan triple B minus) dengan prospek stabil terhadap kemampuan membayar klaim PT Asuransi Mega Pratama (Mega Pratama). Peringkat yang diberikan mengindikasikan kemampuan membayar klaim yang moderat dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan asuransi domestik yang lain.
Peringkat ini telah mempertimbangkan terjaganya tingkat profitabilitas perusahaan yang didukung oleh pertumbuhan premi yang konsisten, kinerja yang solid dalam lini bisnis utamanya, yaitu suretyship dan kargo, dan permodalan yang cukup. Di sisi lain, peringkat ini dibatasi oleh kecilnya skala perusahaan dan rasio klaim yang tinggi.
Dalam keterangan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Jumat, 28 Maret 2014, terungkap bahwa peringkat dapat mengalami perbaikan apabila Mega Pratama dapat menjaga kinerja operasional yang baik dan melakukan peningkatan kapasitas operasi sesuai targetnya.
Sebaliknya, apabila Mega Pratama bertumbuh secara agresif dengan mengkompromikan prosedur underwriting (atau menggunakan strategi lain yang sejenis), atau kinerja operasionalnya melambat secara signifikan, maka peringkat ini dapat mengalami tekanan. (*)
Sumber : Info Bank News

Senin, 26 Mei 2014

Pentingnya Punya Asuransi

Ini Pentingnya Punya Asuransi

Asuransi Kesehatan
Asuransi Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, Bagi masyarakat Indonesia, termasuk kelas menengah atas sekalipun, asuransi jiwa belum begitu diperhitungkan dalam mempersiapkan masa depan keluarga bila terjadi sesuatu kepada tulang punggung mata pencarian. Meski wajar karena usia industri asuransi terbilang muda, bukan berarti terlambat untuk memasukkan asuransi jiwa dalam pertimbangan risiko kematian/kecelakaan yang mungkin dialami kepala keluarga.
Pengamat asuransi Herris Simanjuntak menjelaskan bahwa bila ada seseorang yang akan menderita secara finansial, misalnya meninggal, maka yang bersangkutan perlu melindungi jiwanya dengan memiliki asuransi jiwa. "Istilah manfaat kematian yang tercantum pada kontrak asuransi jiwa akan menggantikan income Anda dan membantu keluarga yang Anda cintai untuk memenuhi kebutuhannya," tutur Herris.
Membeli asuransi jiwa merupakan pengeluaran terbaik yang mungkin pernah dilakukan seseorang dalam memperhitungkan risiko dalam hidup. Pada saat musibah terjadi, memiliki asuransi jiwa sangat menolong untuk melunasi tagihan yang ada, melanjutkan bisnis keluarga, memenuhi kebutuhan finansial lain, seperti biaya pemakaman, pendidikan anak, maupun biaya hidup pasangan yang ditinggalkan di hari tua.
Untuk mengetahui apakah seseorang membutuhkan asuransi jiwa, Herris mengajak memikirkan risiko terburuk yang mungkin terjadi. "Bagaimana jika Anda meninggal esok? Risiko finansial apa yang akan terjadi terhadap keluarga Anda? Apakah mereka memiliki cukup uang untuk membayar seluruh tagihan Anda, seperti perawatan rumah sakit, biaya pemakaman, utang?" 
Membayangkan saat sesuatu terjadi di luar perkiraan terhadap diri sendiri sebagai orang yang digantungi istri dan anak, akan sangat menyakitkan untuk membiarkan mereka bertambah kesedihan dengan membiarkannya mengalami kesulitan finansial. "Dengan asuransi jiwa yang Anda pilih akan memastikan kebutuhan orang-orang yang dicintai agar terpenuhi, meskipun Anda tidak lagi ada untuk mereka," papar Herris.
Lalu, siapa sajakah orang-orang yang perlu mempertimbangkan untuk memiliki asuransi jiwa Eddy KA Berutu, mantan CEO Wana Artha Life, menyebutkan, "Yang paling membutuhkan asuransi jiwa adalah tulang punggung keluarga, yang tanpa kehadirannya, kehidupan istri dan anak-anaknya bakal terganggu."

5 Alasan Kuat Mengapa anda butuh Asuransi

5 Alasan Kuat Mengapa Anda Butuh Asuransi Saat bertambah tua, menikah, membangun keluarga dan lalu mulai menjalankan bisnis maka kebutu...